Cara Mendirikan Koperasi (bagian 1-jumlah minimal anggota)
Ilustrasi |
Koperasi merupakan soko guru perekonomian yang menjadi harapan masyarakat bisa membantu memenuhi kebutuhannya. Keberadaan koperasi memang tidak mendominasi golongan tertentu. Baik golongan rendah, menengah, ataupun golongan atas sangat membutuhkan koperasi. Maka wajar jika banyak masyarakat ingin mendirikan dan mengembangkan koperasi. Namun, niat baik masyarakat ini kadang terkendala dengan pengetahuan tentang cara pendirian koperasi yang benar. Masih banyak masyarakat awam yang masih kebingungan tentang syarat mendirikan koperasi.
Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pengetahuan yang memadai tentang pembentukan koperasi yang benar. Karena ketika salah orientasi di awal pendirian akan berakibat pada proses selanjutnya.
Secara legalistik, berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada BAB IV bagian pertama yang mengatur tentang pembentukan koperasi dijelaskan bahwa;
Akta pendirian harus disahkan oleh pemerintah yang selanjutnya koperasi akan memperoleh badan hukum koperasi. Adapun akta pendirian koperasi yang diajukan pengesahannya kepada pemerintah setidaknya meliputi ;
Lihat contoh Dokumen AD / ART Koperasi
Secara legalistik, berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada BAB IV bagian pertama yang mengatur tentang pembentukan koperasi dijelaskan bahwa;
- Untuk mendirikan koperasi primer, harus sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
- Sedangkan untuk koperasi sekunder, harus sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
Akta pendirian harus disahkan oleh pemerintah yang selanjutnya koperasi akan memperoleh badan hukum koperasi. Adapun akta pendirian koperasi yang diajukan pengesahannya kepada pemerintah setidaknya meliputi ;
- Daftar nama pendiri;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- Ketentuan mengenai keanggotaan;
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- Ketentuan mengenai pengelolaan;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
Lihat contoh Dokumen AD / ART Koperasi
0 Response to "Cara Mendirikan Koperasi (bagian 1-jumlah minimal anggota)"
Posting Komentar