Cara Mendirikan Koperasi (bagian 1-jumlah minimal anggota)

Ilustrasi 
Koperasi merupakan soko guru perekonomian yang menjadi harapan masyarakat bisa membantu memenuhi kebutuhannya. Keberadaan koperasi memang tidak mendominasi golongan tertentu. Baik golongan rendah, menengah, ataupun golongan atas sangat membutuhkan koperasi. Maka wajar jika banyak masyarakat ingin mendirikan dan mengembangkan koperasi. Namun, niat baik masyarakat ini kadang terkendala dengan pengetahuan tentang cara pendirian koperasi yang benar. Masih banyak masyarakat awam yang masih kebingungan tentang syarat mendirikan koperasi

Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pengetahuan yang memadai tentang pembentukan koperasi yang benar. Karena ketika salah orientasi di awal pendirian akan berakibat pada proses selanjutnya.

Secara legalistik, berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada BAB IV bagian pertama yang mengatur tentang pembentukan koperasi dijelaskan bahwa;

  1. Untuk mendirikan koperasi primer, harus sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
  2. Sedangkan untuk koperasi sekunder, harus sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi
Di samping syarat jumlah minimal anggota, syarat yang lain mengharuskan dilakukannya akta pendirian dan memiliki kedudukan di wilayah NKRI.

Akta pendirian harus disahkan oleh pemerintah yang selanjutnya koperasi akan memperoleh badan hukum koperasi. Adapun akta pendirian koperasi yang diajukan pengesahannya kepada pemerintah setidaknya meliputi ;

  1. Daftar nama pendiri; 
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha; 
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan; 
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota; 
  6. Ketentuan  mengenai pengelolaan;  
  7. Ketentuan mengenai permodalan; 
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; 
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; 
  10. Ketentuan mengenai sanksi. 
Demikian, bagian pertama dalam proses pembentukan koperasi. Pada bagian berikutnya akan diulas tentang tata cara pengajuan badan hukum.

Lihat contoh Dokumen AD / ART Koperasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendirikan Koperasi (bagian 1-jumlah minimal anggota)"

Posting Komentar