Regulasi
![]() |
Ilustasi regulasi |
Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan maupun sebagai badan usaha harus diperkuat keberadaannya. Koperasi harus membangun dirinya sebagai sebuah kekuatan yang memiliki kemandirian agar dapat berperan maksimal sebagai soko guru ekonomi bangsa.
Untuk menjalankan peran tersebut tentu perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan rakyat Indonesia. Serta yang paling penting lagi adalah adanya regulasi yang melindungi dan memihak pada kepentingan koperasi ke depan sehingga koperasi bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan Founding Fathers bangsa ini. Karena tanpa adanya perhatian pemerintah sebagai regulator, tentu perkembangan koperasi akan jauh dari yang dicita-citakan.
Berikut ini adalah perangkat regulasi yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Lihat DI SINI
Keterangan : Undang-undang ini sudah tidak berlaku dan disempurnakan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Lihat DI SINI
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lihat DI SINI
Keterangan : Undang-undang ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
PERATURAN MENTERI (PERMEN)
Peraturan Menteri KUKM RI Nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi. Lihat DI SINI
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 12 tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil. Lihat DI SINI
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 13 tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Lihat DI SINI
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 12 tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil. Lihat DI SINI
Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 13 tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Lihat DI SINI
0 Response to "Regulasi"
Posting Komentar